Tujuh guru besar dari Fakultas Kedokteran—termasuk FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB—mengadakan diskusi mini gratis untuk menyuarakan keberatan terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan baru.
Apa yang Mereka Kritisi?
- Intervensi Pemerintah
Para guru besar keberatan terhadap pengalihan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), karena mereka percaya bahwa hal ini dapat mengancam otonomi ilmiah dan profesional bagi dokter. - Mutasi Dokter & Kebalikannya
Banyak dokter senior yang juga berperan sebagai pengajar di FK mengalami pemindahan, yang menyebabkan disrupsi di rumah sakit pendidikan. Hal ini dianggap merusak kesinambungan pendidikan kedokteran. - Risiko Penurunan Mutu
Para guru besar menekankan bahwa tanpa Kolegium yang independen, kualitas spesialis dan dokter siap pakai berisiko menurun, yang pada akhirnya dapat berdampak negatif pada keselamatan pasien.
Suara Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair): “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen, tidak boleh ada intervensi dari negara”.
- Prof Endang Sutedja (Unpad): “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa partisipasi akademisi”.
- Prof Wisnu Barlianto (UB): “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 dapat melemahkan kualitas pendidikan spesialis”.
- Guru besar Unhas & USU: Menyatakan bahwa prosedur pengambilalihan kolegium kurang transparan, yang meningkatkan risiko terjadinya kesenjangan kompetensi Klinik-Ilmiah.
Tanggapan Kemenkes:
Pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bahwa pengaturan ini sejalan dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap sebagai “penegasan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus menganggap ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Mengapa Ini Penting bagi Kita?
- Kualitas Dokter & Spesialis: Kemandirian kolegium terkait langsung dengan kualitas pendidikan, etika, dan layanan pasien.
- Fungsi Akademik & Klinik: Perguruan tinggi harus memiliki pengaruh dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan: Keterlibatan seimbang antara pendidikan, profesi, dan negara diperlukan—bukan monopoli satu pihak.
Kesimpulan Singkat
| Masalah utama | Ringkasan |
| Akuisisi Collegium | Ditempatkan di bawah naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
| Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, dan UB menolak perubahan ini |
| Risiko & Dampak | Pentingnya menjaga independensi untuk memastikan kualitas pendidikan dan pelayanan tetap tinggi |
| Standar UU & Pemerintah | Pemerintah menyatakan proses ini legal dan koordinatif; akademisi menyebutnya sebagai intervensi |